

AMPHURI.ORG, MEKKAH—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memastikan pengelolaan dam bagi jamaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jamaah, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih. Dalam hal ini pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, dalam keterangan resminya di Mekkah, pada Minggu (17/5/2026).
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa.
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah jamaah yang telah terdata membayar dam, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa, mencapai sekitar 70.758 orang.
Suci menjelaskan, bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu, kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.
Menjelang fase Armuzna, Kemenhaj bersama PPIH Arab Saudi terus mematangkan kesiapan layanan, mulai dari finalisasi data manifest jamaah, pemetaan pergerakan, transportasi, tenda, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, hingga pembinaan ibadah.
“Kami mengimbau jamaah mulai menghemat energi dan menjaga kondisi fisik. Batasi aktivitas yang tidak mendesak, hindari paparan panas berlebihan, cukup minum, makan teratur, istirahat yang cukup, dan segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan,” ujar Suci.
Khusus bagi jamaah lansia, disabilitas, dan jamaah dengan penyakit penyerta, Kemenhaj meminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, serta petugas sektor.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja mendampingi jamaah di setiap fase layanan. Terima kasih juga kepada seluruh jamaah yang terus menjaga kedisiplinan, kebersamaan, dan mengikuti arahan petugas dengan baik. Semoga seluruh jamaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kelancaran, perlindungan, dan meraih haji mabrur,” tutup Suci. (hay)